𝐁𝐈𝐌𝐁𝐈𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐓𝐄𝐊𝐍𝐈𝐒 𝐈𝐌𝐏𝐋𝐄𝐌𝐄𝐍𝐓𝐀𝐒𝐈 𝐏𝐄𝐑𝐌𝐀 𝐍𝐎𝐌𝐎𝐑 𝟒 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐒𝐄𝐂𝐀𝐑𝐀 𝐃𝐀𝐑𝐈𝐍𝐆 (09/04)
Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Purbalingga yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring melalui Zoom Meeting, pada hari ini Kamis, 9 April 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Media Center Pengadilan Agama Purbalingga.
Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Materi disampaikan oleh Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi tenaga teknis dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gugatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan aparatur peradilan agama mampu mengimplementasikan prosedur beracara secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh kesungguhan. Hal ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Purbalingga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
